Palembang – Tersangka TikToker Lina Mukherjee kasus dugaan penistaan agama makan babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di PN Palembang.
Juru bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan berkas perkara atas nama Lina sudah pihaknya terima dari Jaksa Kejati.
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” katanya Jumat (14/7/2023).
Ia juga mengatakan, bahwa pada hari ini telah mengeluarkan penetapan jadwal dan perangkat sidang perdana dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg.
Sahlan membeberkan, untuk sidang perdana sebagaimana agenda penetapan bakal digelar pada hari Selasa 25 Juli 2023 mendatangkan untuk agenda sidang pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut diterangkan Sahlan, perangkat persidangan yang ditunjuk untuk pembuktian perkara dipersidangan yakni Romi Sinatra SH MH sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH.
“Dan ditunjuk sebagai panitera pengganti yakni Hj Jeiny Syahputri SH MH,” terang Sahlan.
Untuk mekanisme persidangan, kata Sahlan kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dia mengimbau, kepada para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Serta, Sahlan meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan coba-coba mendekati perangkat persidangan, baik itu Majelis Hakim ataupun kepada petugas PN Palembang.
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023).
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, saat diwawancarai.
Menurut Fandi pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee
“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” tegas Kasi Intel.
Menurut setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.
Ia mengatakan, untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. (DN)