Palembang – Hendra Pringga Yudha selaku Ahli Waris Haji Mardani Pringga Yudha mendatangi Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel untuk meminta tolong terkait adanya dugaan ganjalan di pelaksanaan Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten OKI khususnya di Desa Balian dan Sungai Sodong. Senin (22/5/2023)
Hendra Pringga Yudha mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai lahan seluas 700 hektar terletak di desa dengan batas-batas, sebelah Ilir berbatas dengan tanah Yusuf HNT, sebelah Ulu Hutan Padang Alang-alang, sebelah darat berbatas dengan hutan rimba, sebelah laut berbatas dengan hutan rimba, yang mana tanah tersebut di atas dikuasai oleh KUD Barlian Sejahtera Abadi dan PT Telaga Hikmah III.
“Pada tahun 2015, kami klaim di areal di petak 15,16,17 berdasarkan surat tanah 700 hektar yang kami punya petunjuk dari dua desa tersebut. Dan di Tahun 2017 kami disuruh menyetor ke KUD, pada saat itu ketua KUD-nya bernama Bapak Usman dan dari Pihak PT Telaga Hikamah III bernama Bapak Imam, Kepala Desa Balian bernama Bapak Sutana. Selama 3 bulan kami menyetor ke KUD, karena tidak sesuai dengan hasilnya kami kelola sendiri,” katanya.
Jelasnya, setelah pergantian Ketua KUD yang bernama Bapak Tanjung di Tahun 2023, Lahan pihaknya mulai di permasalahkan, dan sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui permasalahannya karena kami tidak perna diajak untuk duduk bersama membicarakan permasalahan lahan yang kami kuasai.
“Kami berusaha untuk menemui Ketua KUD tapi sampai saat ini Ketua KUD tidak bisa di temui, yang alasannya selalu tidak ada di tempat dan disekitar rumahnya banyak pihak kepolisian yang berjaga disekitar lingkungan,”ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya kaget dan tidak menerima Surat Bupati Ogan Komering llir (OKI) tanggal 25 Januari 2023 yang isinya, “Berdasarkan Undanga-undang Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan
Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pembahasan Penyelesaian Klaim Legalitas Lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Berkenan dengan hal tersebut maka kepada pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan Pemanen buah Kelapa Sawit dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 259/KEP/D.Perke/2009 tanggal 21 April 2009 Tentang Penetapan Calon Petani Plasma KUD Balian Jaya Pola Kemitraan dengan PT Telaga Hikamah dengan akta perubahan Nomor 147 /BH/VIS/PAD/DPPK.V.2009 Tanggal 14 Mei 2009 Tentang Koperasi Balian Sejahtera Abadi (758 KK) adalah sah Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering llir, dan hasil rapat Tanggal 19 Januari 2023 seperti Terlampir”.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan dari Bupati Pada 1 Februari, sambung Hendra, pihaknya menelpon Ketua KUD untuk menanyakan langkah selanjutnya.
“Arahan Ketua KUD jawabannya “gampang mang”, setelah tanggal 2 Februari kami melakukan panen, mobil kami ditangkap Polsek Mesuji Raya atas laporan KUD Balian Sejahtera Abadi. Setelah hari dari penangkapan kami ke Polsek Mesuji Raya, dan kami disuruh menerahkan Lahan yang kami kuasai ke KUD Balian secara tertulis oleh Pihak Kapolsek Mesuji Raya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Agus Darwa menyampaikan, pihaknya menerima laporan masyarakat Kabupaten OKI khususnya di Desa Balian didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Sumsel Chairul Matdiah tentang permasalahan pelaksanaan KUD.
“Sesuai dengan tupoksi kami, kami akan tindak lanjuti dengan catatan, memang ada pengaduan dari warga itulah maka akan kami tindak lanjuti, kemudian dengan adanya pengaduan itu. Kami akan segera cek dan ricek untuk klarifikasi kepada Dinas Kabupaten, tentang prosedur yang telah dilakukanya selama ini sehingga terjadi perselisihan seperti ini,”bebernya saat diwawancarai di Ruang kerjanya.
Darwa juga menjelaskan, karena pada saat jaman kepala desa yang lama, telah melaporkan bahwa dulu pernah diusulkan tapi ternyata begitu diusulkan tidak keluar menjadi anggota plasma. Namun, ketika sudah di tanam dan mereka sudah panen, tiba-tiba mereka malah ditangkap, hal ini lah yang mereka pertanyakan itu serta membuat mereka tidak puas dan minta untuk di luruskan.
“Permasalahan ini sebenarnya prosesnya sudah lama berjalan namun kami selaku dinas provinsi belum pernah mendapatkan laporan, jadi sesuai SOP kami tidak bisa menindak lanjuti kalau belum ada laporan masyarakat. Maka dari itu, dengan dasar laporan ini akan kami lakukan tembusan untuk segera kami lakukan cek dan ricek ke Kabupaten, ini tadi katanya sudah di buat surat ke Kabupaten dan tembusanya ke kami. Maka kami juga punya internal waktu jika dalam waktu 2 Minggu apabila tidak ada klarifikasi dari pihak kabupaten maka kami akan turun untuk menindak lanjutinya,” jelasnya.
Mantan Kepala Desa Balian Sutana, menambahkan bahwa benar saat itu dirinya menjabat menjadi Kades selama 14 tahun mulai dari tahun 1996 sampai tahun 2009.
“Pada saat itu, saya masih menjabat dan memang tanah tersebut benar milik pelapor (Hendra Pringga Yudha) yang merupakan anak dari mantan Pasirah yang pernah menjabat saat itu,”tambahnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Chairul Matdiah Komisi 1 menambahkan, dirinya hanya membawa masyarakat Sungai Sodong dan Balian. Karena mereka datang ke DPRD Provinsi Sumsel untuk mengadukan permasalahanya.
“Kita sebagai putra daerah berkewajiban untuk membantu dan menyelesaikan masalah ini,”tutupnya (Mira)