Terjadi di Muara Enim, Anak Durhaka Pukul Ibu Kandung dengan Besi

MUARA ENIM | Patut dikatakan inilah perbuatan anak durhaka. Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Riski Anderiansyah (20), warga jalan Lematang Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Gegara hal sepele, Riski tega memukul dan meludahi ibu kandungnya, Marlina.

Riski tega memukul menggunakan besi dan meludahi wajah perempuan yang telah melahirkannya itu hanya karena handphone.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ibu kandungnya tersebut dipicu hanya karena masalah sepele.

“Masalahnya sangat sepele, cuma gara-gara handphone tersangka yang sedang dipinjam oleh korban. Karena tidak sabar akhirnya tersangka tega menganiaya korban,” ujar AKP Tony, Selasa (11/10/2022)

Kejadian berawal saat korban yang baru bangun tidur menanyakan keberadaan ponselnya. Korban menjawab bahwa ponsel tersangka ada padanya.

“Tersangka ini baru bangun tidur dan berulang kali bertanya di mana ponselnya. Karena sudah empat kali bertanya dan ponselnya belum dikembalikan membuat tersangka emosi,” katanya.

Tersangka yang emosi kemudian memaki-maki korban dengan kata kasar. Tersangka kemudian menendang kipas angin yang ada di rumah tersebut hingga rusak. Selanjutnya tersangka mengambil besi kipas angin untuk memukul kepala ibunya.

“Korban dipukul dengan besi ke arah kepala tapi berhasil menghindar, sehingga terkena pundaknya hingga membuat lebam. Tersangka juga meludahi korban sebanyak tiga kali,” katanya.

Korban yang merasakan sakit pada tubuh dan sakit hati akhirnya marah dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku bertambah emosi dan mendorong korban, lalu mengambil anak dan pergi dari rumah ibunya.

Setelah tersangka pergi, atas saran keluarga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.

“Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk berdamai karena hal ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri, masih ada hubungan darah. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum,” kata Tony.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 351 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *