Agus Fatoni Hadiri Paripurna Perubahan dan Penambahan Propemperda Inisiatif DPRD dan Usulan Pemprov Sumsel

KATANEWS.ID, Palembang. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni juga mengikuti Rapat Paripurna LXXXII (82) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/3/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD R.A. Anita Noeringhati. Berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor. 188.341/ 0011/II/2024 Tanggal 3 Januari 2024 Usulan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda )Tahun 2024.

Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dalam penambahan Propemda tahun 2024 antara lain, Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, terkait Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatrera Selatan Tahun 2025-2045 serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terkait Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Ranperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda)

Sementara itu, menurut Ketua DPRD R.A. Anita Noeringhati berdasarkan hal tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel pada tanggal 10 Januari 2024 telah melakukan rapat-rapat dengan mengundang mitra terkait. Rapat tersebut membahas usulan perubahan dan penambahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

“Berdasarkan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel, dengan masuknya enam Ranperda ini ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024,  maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 memuat 13 Ranperda, empat Ranperda usulan hak Inisiatif DPRD Provinsi dan sembilan Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel,” ucap Anita. (ril)