KATANEWS.ID, Lubuklinggau – Tim Macan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap kedua pelaku curanmor yang merupakan resedivis. Kedua pelaku bernama Kusnadi alias KUS (35) Alamat Jalan Permai 16 Kel Batu Urip dan Deni Apriyanto alias Deni (28) alamat Jalan batu Nisan, Kel Taba Jemekeh.
Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno mengatakan, penangkapan bermula atas laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023, sekira jam 15.00 WIB.
Saat itu korban Reni nuraini (39) IRT datang kerumah adiknya yang beralamat Jl. Cereme Rt. 01 Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau untuk silahturahmi dan saat itu sepeda motor Honda Vario BG-4641-HAF milik korban diparkirkan di depan rumah adiknya, namun saat korban hendak pulang korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan rumah adiknya tersebut sudah tidak ada.
Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa kejadian ke Polres Lubuklinggau atas kejadian yang dialaminya.
Mendapat laporan tersebut, Tim macan Reskrim Polres Lubuklinggau bergegas ke lokasi untuk penyelidikan Pulbaket, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban serta informasi yang didapat dalam kasus Curanmor tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap seluruh Informasi yang didapat, lalu Tim Macan Linggau mendapatkan 2 (dua) nama terduga pelaku curanmor dan nama terduga pelaku curanmor yang diketahui bernama Kusnadi dan Deni Apriyanto.
Kemudian pada tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB, bermula saat Tim Macam Linggau sedang melakukan Patroli di Jl. SMB II Kel. Simpang Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ciri-ciri mirip dengan pelaku Kusnadi dan Deni Apriyanto.
Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan saat dilakukan pembuntutan 2 (dua) orang tersebut seperti sedang ada yang dicari dengan cara melihat kekanan dan kiri, lalu saat itu Tim mencoba menghentikan kedua orang tersebut namun saat dihentikan salah satu dari Tim Macan Linggau kenal dengan pelaku Kusnadi yang merupakan resedivis yang sudah 3 (tiga) kali keluar masuk Lapas Lubuk Linggau.
Pada saat itu Tim Macan Polres Lubuklinggau meminta kedua pelaku berhenti akan tetapi kedua pelaku langsung tancap gas sepeda motor yang digunakannya.
Selanjutnya setibanya di Jl. Padat Karya Kel. Tanah Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Tim kembali menyuruh kedua orang tersebut untuk berhenti namun tidak dihiraukan sehingga saat itu Tim langsung menabrak buntut sepeda motor dan keduanya terjatuh, setelah itu kedua orang tersebut bangun dan berlari sehingga saat itu juga Tim melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan Kusnadi dan Deni Apriyanto melakukan perlawanan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Kusnadi dan Deni Apriyanto.
Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi pelaku dengan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku Kusnadi dan Deni Apriyanto mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Reni Nuraini di Jl. Cereme RT.01 Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau menggunakan kunci T.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
“Barang Bukti 1 sepeda motor Honda Vario 125 Cc Warna hitam yang digunakan Kusnadi Als Kus saat melakukan pencurian, Satu set Kunci ” T” dan dua bilah senjata tajam pisau,” tutup AKP Hendrawan. (mil)






















