KATANEWS.ID, Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH. MH. menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Ia memastikan tidak ada perkara yang berhenti atau mangkrak tanpa kejelasan proses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Ketut saat Press Gathering Kejati Sumsel Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/6/2026).
Dalam paparannya, Ketut mengungkapkan Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp904.016.058.564, sementara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sumsel mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp655.179.662.299.
“Kami terus mendorong Kejaksaan Negeri untuk bekerja sama dengan Kejati Sumsel agar penanganan perkara korupsi semakin optimal,” ujarnya.
Ketut kemudian memaparkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT BSS dan PT SAL.
Menurutnya, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni enam orang yang telah berstatus terdakwa dan delapan orang lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
“Dalam perkara ini negara berhasil diselamatkan dari kerugian sebesar Rp1,428 triliun. Seluruh kerugian negara juga telah dikembalikan 100 persen sesuai hasil audit dan disetorkan ke rekening negara,” jelasnya.
Selain itu, Kejati Sumsel juga tengah menangani dugaan korupsi pengelolaan tambang di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka, disertai penyitaan uang tunai sebesar Rp395 juta dan 25 batang logam mulia.
Untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim, dua tersangka saat ini telah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya mengajukan upaya praperadilan.
Ketut juga menjelaskan perkembangan perkara dugaan korupsi penerbitan izin perkebunan yang melibatkan aparatur sipil negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam kasus tersebut, dua tersangka telah ditetapkan dan penyidik menyita uang sebesar Rp436.250.000. Berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur, penyidik telah menyita uang sebesar Rp648,7 juta. Salah satu pihak juga disebut akan mengembalikan dana sekitar Rp1 miliar.
Namun, Ketut menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana.
“Pengembalian uang hanya menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara. Proses hukum tetap berjalan sampai persidangan,” tegasnya.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menangani dugaan korupsi distribusi semen oleh PT Kapuas Musi Medan periode 2018–2022.
Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka dan saat ini tengah menjalani persidangan. Penyidik juga menyita sejumlah aset, di antaranya 13 unit truk, satu unit ekskavator, serta berbagai peralatan operasional.
Menutup keterangannya, Ketut Sumedana menegaskan seluruh perkara korupsi yang ditangani Kejati Sumsel akan terus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Saya tidak ingin ada perkara yang berulang tahun atau berlarut-larut. Kalau ada yang belum jelas, silakan laporkan kepada saya. Semua perkara yang kami tangani pasti berjalan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai ketentuan,” tutupnya. (DN)






















