KATANEWS.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Lilik Liansi, SH. dalam perkara penipuan dengan modus menjaminkan sertifikat palsu kepada korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilik Liansi, S.H. binti Samudra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.
Belakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (DN)






















