KATANEWS.ID, Palembang – Kasus pidana terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum tersangka M. Taisir Gunawan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin pada Jumat (16/10/2026) untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Langkah hukum ini diambil oleh Tim Kuasa Hukum Taisir yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., C.L.A. Menurut Nurmala, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya didasari oleh latar belakang sengketa batas wilayah dan kepemilikan lahan yang saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Persoalan ini berakar dari dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama pemilik awal, Marsikum, yang teregister di Kantor Kelurahan Serasan Jaya pada tahun 2015. Kala itu, Marsikum memberikan jaminan penuh atas keabsahan tanahnya dan siap bertanggung jawab secara hukum jika ada kekeliruan data.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga, yaitu Iwan Bawang. Namun, sengketa mencuat ketika Pemda Muba mengklaim bahwa lahan yang dikuasai tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Prof. Nurmala menjelaskan bahwa penetapan batas dan lokasi dalam SPH milik kliennya merujuk pada dokumen administrasi yang sah dan valid, di antaranya, Peta Wilayah Tahun 1990–1993 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN pada masa itu. Peta Topdam Khusus Kelurahan Serasan Jaya yang diterbitkan pada tahun 2011.
”Berdasarkan acuan tersebut, tanah mencakup wilayah Serasan Jaya. Namun di sisi lain, Pemda Muba mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Kelurahan Kayuara merujuk pada sertifikat hak pakai tahun 2009 milik mereka,” terang Nurmala.
Nurmala menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal seluruh proses peradilan. Apalagi, proses peradilan perdata di PN Sekayu saat ini masih berjalan untuk menguji keabsahan kepemilikan tanah secara objektif.
Ia juga menambahkan bahwa M. Taisir Gunawan selama ini dikenal memiliki rekam jejak baik dalam melayani masyarakat dan selalu kooperatif mengikuti prosedur hukum yang ada.
”Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan adil untuk menemukan kebenaran materiil bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Muba menetapkan M. Taisir Gunawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemda Muba di Kecamatan Sekayu.
Penyidikan kasus ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin:
PRINT: 35/L.6.16/Fd.1/04/2026 (Tanggal 1 April 2026)
Jo. PRINT: 35.a/L.6.16/Fd.1/05/2026 (Tanggal 18 Mei 2026)
Jo. PRINT: 35.b/L.6.16/Fd.1/07/2026 (Tanggal 2 Juli 2026)
Hingga berita ini diturunkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka masih dalam pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. (*)
Kasus Aset Pemda Muba Bergulir, Kuasa Hukum Taisir Ajukan Penangguhan Penahanan



























