KATANEWS.ID, Palembang – Keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Muda, Wahyu, menjadi sorotan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, periode 2019–2023. Pasalnya, sejumlah keterangannya di persidangan disebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/10/2026), majelis hakim bahkan mengingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
Perkara yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Mipta Choiri, tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp562 juta. Dalam persidangan, sejumlah persoalan terkait pembayaran upah pekerja, pengelolaan keuangan desa, serta pengadaan sapi dan laptop turut dipertanyakan.
Sidang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH dengan menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi, yakni Wahyu selaku Sekdes, Tio selaku Kasi Kesejahteraan, Bambang selaku Kasi Pelayanan, serta Hendri Kesuma, mantan Camat Muara Kelingi periode 2021–2023.
Dalam persidangan, Wahyu menerangkan bahwa pembangunan fisik yang pernah dilakukan di Desa Lubuk Muda antara lain jalan cor dan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, ia mengaku lupa periode pasti pelaksanaan masing-masing pembangunan.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan mekanisme pembayaran upah para pekerja, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran tersebut.
“Yang bayar gaji tukang, Kades atau Kasi Keuangan?” tanya hakim.
“Gaji tukang dibayarkan oleh Kades, Yang Mulia,” jawab Wahyu.
Hakim kembali mempertanyakan hal tersebut karena berdasarkan keterangan saksi, pengelolaan keuangan desa berada di tangan Kaur Keuangan yang juga merangkap sebagai bendahara desa.
“Mengapa Kades yang membayar gaji tukang? Keuangan anggaran dana desa turun ke siapa dan siapa yang memegang keuangan, Kasi Keuangan atau Kades?” cecar hakim.
Wahyu menjelaskan bahwa Kaur Keuangan bernama Maya bersama kepala desa melakukan pencairan dana desa.
Menurutnya, uang tersebut dipegang oleh Maya, sedangkan pembayaran upah tukang dilakukan langsung oleh kepala desa.
Majelis hakim kemudian menyoroti perbedaan keterangan Wahyu di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam BAP penyidik.
Wahyu disebut membantah sejumlah keterangan dalam BAP, meskipun mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hakim pun mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta karena keterangannya telah disampaikan di bawah sumpah.
“Andа hadir di sini sebagai saksi telah disumpah. Ketika saksi memberikan keterangan tidak benar, semua ada konsekuensi hukumnya. Semua keterangan saksi berbeda dengan BAP dan saksi mengaku telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik,” tegas hakim.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan, terutama terkait penjelasan saksi mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
JPU juga mendalami pengadaan sapi senilai Rp60 juta serta pengadaan laptop untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jaksa mempertanyakan keberadaan sapi yang dibeli menggunakan anggaran desa tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab memeliharanya.
“Saat ini sapi-sapi tersebut ke mana dan siapa yang memeliharanya?” tanya JPU.
Wahyu menjawab bahwa sapi-sapi tersebut dipelihara oleh masyarakat Desa Lubuk Muda. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah sapi tersebut telah tercatat sebagai inventaris desa. Hal serupa disampaikannya terkait pengadaan laptop untuk BPD.
Keterangan tersebut didalami JPU untuk menguji realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban belanja desa selama periode anggaran 2019–2023.
Sementara itu, Hendri Kesuma, mantan Camat Muara Kelingi periode 2021–2023, mengaku pernah melakukan pengecekan terhadap pembangunan fisik di Desa Lubuk Muda sebanyak dua kali.
Menurut Hendri, pengecekan dilakukan bersama anggota BPD. Ia juga menerangkan bahwa pencairan dana dilakukan ketika proses pembangunan telah mencapai 100 persen.
“Saya melakukan pengecekan bangunan fisik sebanyak dua kali. Saya melakukan pengecekan didampingi oleh BPD dan pencairan dilakukan saat proses pembangunan telah mencapai 100 persen,” ungkap Hendri.
Dalam persidangan yang sama, Tio selaku Kasi Kesejahteraan mengakui menerima gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan dengan nominal lebih dari Rp2 juta. Ia menyebut pembayaran gajinya dilakukan melalui transfer oleh terdakwa Mipta Choiri.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Mipta Choiri diduga menyalahgunakan APBDes Lubuk Muda periode 2019–2023.
Jaksa menguraikan dugaan tidak direalisasikannya pertanggungjawaban belanja penghasilan tetap sejumlah anggota BPD, yakni Jhon Heri, Dedi Irawan, dan Wiwid Hardian Widarta, serta perangkat desa, yakni Subandi, Syamsudin, Paryadi, dan Tego Warsono.
Selain itu, terdakwa didakwa tidak mempertanggungjawabkan belanja atas 14 kegiatan pembangunan fisik yang disebut tidak sesuai dengan realisasi volume pekerjaan sebenarnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (DN)























