KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Persidangan kali ini memasuki agenda penyampaian alat bukti surat dari pihak penggugat.
Usai persidangan, penasihat hukum tergugat, Dr (C) Rizal Syamsul, mengatakan agenda sidang hari ini merupakan tahap pembuktian surat atau alat bukti dari pihak penggugat.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat atau alat bukti dari pihak penggugat. Setelah ini, minggu depan kita masuk ke agenda kesimpulan dari proses persidangan,” ujar Rizal.
Menurut dia, pihak tergugat optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Terlebih, kata Rizal, sebelumnya pihak tergugat juga telah menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam persidangan.
“Apalagi kemarin kita menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers. Kita sangat optimistis bahwa nanti pada putusan sela, hakim akan memutuskan bahwa gugatan ini akan ditolak,” katanya. (DN)






















