Kerugian Negara Rp7 Miliar, Terdakwa Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara

KATANEWS.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (27/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga memutuskan terkait pemulihan kerugian negara yang disebut mencapai Rp7 miliar. Kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut dibebankan kepada pihak swasta terkait.

Putusan itu mendapat respons positif dari pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Dr (C) Rizal Syamsul, SH, MH, mengapresiasi putusan majelis hakim.

Menurut Rizal, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif, khususnya terkait tidak terbuktinya dakwaan primer.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif, terutama terkait tidak terbuktinya dakwaan primer,” ujar Rizal usai persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (DN)