Dua Sopir Pengangkut Minyak Sulingan Divonis 15 Bulan Penjara

KATANEWS.ID, Palembang – Perjalanan dua sopir truk, Zacki Sa’ad dan Yoga Pamungkas, mengangkut ribuan liter minyak sulingan berujung di balik jeruji besi.

Keduanya divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/9/2026).

Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady juga menjatuhkan denda Rp205 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 81 hari.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zacki dan Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan.

“Terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan. Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar Afrizal Hady dalam persidangan.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik Zacki dan Yoga maupun JPU menyatakan menerima.

Berawal dari Pengangkutan Minyak Sulingan 

Kasus ini bermula ketika Zacki dan Yoga diduga mengangkut sekitar 10 ribu liter minyak sulingan masyarakat dari wilayah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, menuju Lampung.

Dalam dakwaan JPU, minyak tersebut diperoleh secara bertahap melalui seorang perantara bernama Yanto. Masing-masing pengambilan disebut sebanyak 3.000 liter, 2.500 liter, dan 4.500 liter.

Minyak tersebut diduga merupakan hasil pengolahan minyak mentah secara ilegal.

Dalam dakwaan disebutkan, proses pengolahan dilakukan dengan memasukkan minyak mentah ke dalam tangki besi. Tangki tersebut kemudian dipanaskan dari bagian luar menggunakan pirup, yakni sisa bahan yang diperoleh dari proses penyulingan minyak mentah.

Setelah terkumpul, minyak sulingan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa keluar daerah.
Namun, perjalanan keduanya terhenti pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, anggota Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan Zacki dan Yoga ketika sedang beristirahat di sebuah rumah makan di wilayah Banyuasin.

Polisi menemukan sekitar 10.000 liter minyak sulingan tersimpan di dalam tangki truk yang mereka bawa.

Kepada penyidik, keduanya mengakui tidak memiliki dokumen legalitas atas minyak tersebut maupun izin pengangkutan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik kemudian menyatakan minyak yang diamankan merupakan BBM jenis fuel yang dapat digolongkan sebagai solar.

Tak hanya sekali, dalam pemeriksaan keduanya juga mengaku telah lima kali mengangkut minyak olahan atau sulingan masyarakat jenis solar sejak Maret 2026.

Perkara tersebut akhirnya bergulir ke meja hijau hingga keduanya menerima vonis 15 bulan penjara. (DN)