Pembangunan RS Permata Sebabkan Kerusakan Rumah, Pengadilan Kabulkan Gugatan Fathony

KATANEWS.ID, Palembang – RS Permata Palembang, akhirnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, atas kerusakan rumah warga yang disebabkan pembangunan yang dilakukan.

Dimana, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, meminta tergugat dalam hal ini, pihak PT Mufida Medika Palembang atau Rumah Sakit Permata Palembang, untuk mengganti semua kerugian yang terjadi pada penggugat.

Hal itu tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palembang, No. 370/Pdt.G/2025/PN Plg, penggugat Muhamaf Fathony dan tergugat PT Mufida Medika Palembang atau Rumah Sakit Permata Palembang.

Dimana, dalam salah satu isi putusan majelis hakim, menemukan bukti adanya kerusakan terhadap rumah penggugat yang terletak di Perumahan Citra Bukit Lestari No.8 Blok A8 A8 Rt.007/001 Kel. Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, yang disebabkan pembangunan rumah sakit.

Dimana, rumah yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan RS Permata Palembang milik tergugat mengalami kerusakan pada bagian plafond, bagian dinding belakang mengalami kerusakan dan hal tersebut telah di buktikan pada saat sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim bersama dengan para pihak yakni penggugat dan tergugat.

Pada saat melakukan sidang Pemeriksaan Setempat pada tanggal 10 April 2028, telah memeriksa dan melihat kerusakan rumah milik Penggugat dan posisi rumah milik Penggugat persis bersebelan pagar dengan Rumah Sakit Permata Palembang yang dibangun oleh tergugat.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah/bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” sampai Majelis Hakim.

Untuk itu, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kelas IA khusus Palembang, menyatakan tidak dapat menerima eksepsi tergugat dan RS Permata Palembang, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dimana, hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan juga menghukum RS Permata Palembang membayar biaya seluruh perkara.

Putusan tersebut telah disampaikan pada 18 Juni 2026, dan dibacakan Chandra Gautama, SH., MH, selaku Hakim Ketua, dan Zulkifli, SH., MH, dan Dr. Hendri Agustian, SH., M.Hum selaku hakim anggota. (DN)