KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk yang melibatkan PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali proses pengajuan kredit yang dilakukan PT BSS ke pihak bank.
Menjawab pertanyaan JPU, Wilson menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang diajukan berasal dari PT BSS dan diproses melalui divisi bisnis perbankan.
JPU kemudian menanyakan tujuan penggunaan kredit tersebut. Wilson menerangkan bahwa dana yang diajukan diproyeksikan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit sesuai studi kelayakan (feasibility study) yang telah disusun perusahaan.
“Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.
Wilson mengungkapkan, dalam studi kelayakan perusahaan diproyeksikan akan mengembangkan lahan hingga sekitar 8.000 hektare. Namun, saat pengajuan kredit dilakukan, legalitas lahan yang telah dimiliki baru sekitar 2.800 hektare.
“Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektare, sedangkan legalitas yang sudah ada waktu itu sekitar 2.800 hektare,” jelasnya.
JPU kemudian menanyakan dasar pengajuan kredit untuk kebutuhan lahan 8.000 hektare, sementara legalitas yang dimiliki masih jauh lebih kecil. Menanggapi hal tersebut, Wilson menyatakan pengembangan dilakukan berdasarkan proyeksi perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, persidangan juga mengupas mekanisme penyediaan kebun plasma. Wilson mengaku memahami pola pembangunan kebun plasma karena memiliki pengalaman di bidang perkebunan.
Menurutnya, proses pembentukan plasma melibatkan pemerintah desa, koperasi, masyarakat hingga pemerintah daerah sebelum akhirnya diajukan kepada pihak bank sebagai salah satu persyaratan pencairan kredit.
Wilson menegaskan seluruh persyaratan yang diminta bank selalu dipenuhi perusahaan.
“Kalau memang syarat dari bank harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan kredit, kami mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh bank,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua terdakwa masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mendalami keterangan keduanya untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut. (DN)




























