KATANDA.ID, Palembang – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, menegaskan bahwa pungutan dana oleh komite sekolah yang menetapkan nominal tertentu disertai batas waktu pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Pernyataan tersebut disampaikan Alwis Gani menanggapi polemik pungutan komite sekolah yang kembali mencuat di Sumatera Selatan. Menurutnya, persoalan tersebut muncul akibat salah penafsiran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Permendikbud 75 Tahun 2016 ini jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pendidikan,” kata Alwis Gani.
Alwis menjelaskan, komite sekolah memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pemberi pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengontrol (controlling), dan penghubung (mediator). Peran tersebut bersifat nonstruktural dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan pungutan kepada orang tua siswa.
Ia menegaskan, komite sekolah memang diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, namun harus memenuhi prinsip sukarela, tidak mengikat, dan tanpa unsur paksaan. Selain itu, sekolah juga tidak boleh menjadikan peserta didik sebagai objek pungutan.
“Komite boleh menghimpun dana, tapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Ini yang sering rancu di lapangan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapan aturan, Alwis meminta Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota di Sumsel kembali melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta para orang tua siswa.
“Guru, kepala sekolah, dan orang tua harus sama-sama paham. Jangan sampai niat baik gotong royong justru dianggap pungli karena salah tafsir aturan,” ujarnya.
Menurut Alwis, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa membebani masyarakat.
“Kami ingin sekolah tetap berkualitas, tapi orang tua juga tidak terbebani. Kuncinya transparansi dan komunikasi,” pungkasnya.
Polemik tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kisruh antara pihak sekolah dan sejumlah wali murid saat rapat komite di salah satu SMK Negeri di Kota Palembang. Dalam video itu juga ditampilkan dokumen yang diduga berisi rincian anggaran komite sekolah.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai ketentuan penghimpunan dana komite di sekolah negeri.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mitrisno, menjelaskan bahwa dana komite dapat dihimpun dari masyarakat sepanjang mendapat persetujuan orang tua atau wali murid.
Menurutnya, dana komite merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
“Komite bisa diambil dari masyarakat dengan persetujuan orang tua atau wali. Itu juga bukan bersifat sumbangan, karena kalau sumbangan nominalnya tidak bisa ditentukan. Komite sifatnya atas kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Mitrisno.
Terkait dugaan yang terjadi di sekolah tersebut, Mitrisno menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada kepala sekolah.
Sementara itu, salah seorang wali murid membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di salah satu SMK Negeri di Palembang.
Ia mengaku, dalam rapat komite, wali murid sempat diminta membayar uang komite sebesar Rp3,3 juta dan iuran bulanan sebesar Rp250 ribu. Setelah dilakukan pembahasan, nominal tersebut disepakati berubah menjadi uang komite Rp1 juta dan iuran bulanan Rp230 ribu.
Namun, menurut informasi yang diterimanya, apabila pembayaran uang komite tidak dilunasi hingga September, maka nominal yang harus dibayarkan kembali mengacu pada angka awal sebesar Rp3,3 juta. (*)



























