KATANDA.ID, Lahat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa yang berhasil diungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima.
Konferensi pers digelar di Mapolres Lahat, Jumat (5/6/2026), dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., serta Kasi Humas AKP Mastoni, S.E.
Dalam keterangannya, Kompol Ardan Richard Le’Bo menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/2026/SPKT/Polsek Jarai/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 11 Mei 2026. Korban dalam kasus ini adalah Dzakia dan Naila.
Dalam aksinya, dua pelaku memepet korban dan berhasil membawa kabur satu unit kendaraan roda dua milik korban. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial VDS, warga Pendopo, Kecamatan Lintang IV Lawang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-193/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 24 April 2026. Korban dalam perkara ini adalah Masjid Muqimus Sunnah.
Tersangka berinisial HS bin M (32), warga Talang Jawa Selatan, diduga melakukan pencurian kotak amal masjid dengan modus berpura-pura melaksanakan salat sebelum membawa kabur kotak amal tersebut.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-248/V/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2026.
Tersangka berinisial YA bin RA (42), warga Blok C Bandar Agung, Lahat, diduga mencuri satu unit telepon genggam Oppo A5x warna biru milik pemilik warung. Modus yang digunakan yakni berpura-pura hendak membeli barang di warung korban. Saat melihat ponsel korban tergeletak, pelaku langsung mengambil dan membawanya kabur.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)




























