KATANDA.ID, MUBA – Sesuai implementasi Permen ESDM no 14 tahun 2025, Insiden kebakaran sumur minyak kembali dan terjadi dilahan Hutan Kawasan eks PT Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (07/06/2026). Kebakaran tersebut melahap sumur minyak yang diduga milik oknum bernama MS Warga Macang Sakti.
“Benar mas, Kebakaran ini terjadi kemarin di lahan PT Pakerin, pemilik sumur minyak itu kalau tak salah namanya Musa,” kata sumber yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media, Senin (08/06/2026).
Kendati Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak sudah dijalankan, aktivitas Illegal Drilling nyatanya masih berjalan masif di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terlihat dari banyaknya angkutan minyak yang ditangkap APH dan adanya insiden kebakaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkuak ternyata sumur minyak yang terbakar tersebut berada didalam areal Hutan Kawasan. Areal tersebut merupakan areal yang dulunya termasuk dalam ratusan hektar wilayah perusahaan raksasa PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang berlokasi di Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kami minta kasus kebakaran sumur minyak di pakrin ini segera diusut tuntas.terlebih lagi, aktivitas dan insiden sumur minyak tersebut berada di Hutan Kawasan yang artinya pembiaran terhadap penyalahgunaan Kawasan Hutan masih berjalan di Muba,” tegas AH.
Kapolsek Batang Hari Leko, melalui Kanit Reskrim, Ipda Agus sewaktu dikonfirmasi mengatakan akan mengecek lokasi insiden tersebut. Dan dia telah memerintahkan anggota untuk melakukan cek TKP. ucap nya singkat. (Mam)


























