Konflik PB PGRI Merembet ke Sumsel, Dua Kubu Saling Klaim Kepengurusan Sah

KATANEWS.ID, Palembang – Konflik internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merembet ke daerah termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian, menilai  persoalan di tubuh PB PGRI hingga kini masih berproses secara hukum. Perselisihan tersebut telah bergulir melalui dua kali gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan saat ini masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Belum ada putusan hukum yang berkepkuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Guru Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026).

Polemik ini menurutnya semakin mengemuka setelah beredarnya mandat kepengurusan baru yang diklaim diterbitkan oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno dan jajarannya.

Langkah tersebut dinilai berpotensi memecah soliditas organisasi guru di daerah.

Dia menyebut munculnya kepengurusan baru tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Bukman menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang sah hingga saat ini adalah hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel yang digelar pada 31 Desember 2024.

Dalam konferensi tersebut, dirinya terpilih secara resmi sebagai Ketua PGRI Sumsel dan mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin oleh Dr. Unifah Rosyidi.
Menyikapi perkembangan tersebut, Bukman menginstruksikan seluruh jajaran pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk memperkuat konsolidasi internal serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi.

“Kami meminta seluruh pengurus tetap solid dan fokus menjalankan program organisasi. Jangan terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat memecah belah organisasi guru,” tegasnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dinilai sah berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat kepengurusan baru di tengah proses kasasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Menurutnya, setiap keputusan organisasi harus mengacu pada AD/ART PGRI serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Selama perkara masih berproses, semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” katanya.

PGRI Sumsel menyatakan tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Pengurus juga mengajak seluruh anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk menjaga soliditas organisasi di tengah memanasnya konflik internal di tingkat pusat.

Menanggapi hal tersebut Ketua PGRI  Sumsel Drs H. Riza Pahlevi, M.M menegaskan bahwa tidak terdapat dualisme kepengurusan di tubuh PGRI. Hal tersebut disampaikan berdasarkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Pengurus Besar (PB) PGRI yang dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.

Reza menjelaskan bahwa berdasarkan putusan faktual Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tanggal 4 Mei 2026, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Maret 2026 Nomor 000032 AH 01.08 Tahun 2024 dinyatakan batal atau tidak sah.

“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.,” ujar Riza Pahlevi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, SK AHU Kemenkumham RI Nomor 0001568 AH 01.08 yang menetapkan kepemimpinan Dr. Teguh Sumarno dinyatakan sah secara hukum. Dengan demikian, hingga saat ini tidak terdapat dualisme kepengurusan dalam organisasi PGRI.

Riza Pahlevi juga menerangkan bahwa surat mandat yang diberikan kepada dirinya bersama jajaran pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan merupakan tindak lanjut dari kondisi luar biasa organisasi yang lahir dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3–4 November 2023, yang menetapkan Dr. Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.

Selain itu, hingga saat ini pihak yang mengatasnamakan kepengurusan di bawah Unifah Rosyidi disebut belum dapat menunjukkan putusan kasasi terbaru yang membatalkan atau mengubah putusan PTTUN Jakarta tanggal 4 Mei 2026 tersebut.

“Atas dasar itu, kami mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta menjalankan program kerja yang berorientasi pada kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru,” tegas Riza Pahlevi.

PB PGRI berharap seluruh jajaran organisasi di daerah dapat memahami perkembangan hukum yang terjadi dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku demi menjaga persatuan dan marwah organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut. (*)