KATANEWS.ID, Palembang – Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang, menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, atas nama AR mantan kepala dinas Perkimtan Kota Palembang serta DT selaku direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Dua terdakwa dugaan korupsi belanja hibah bahan bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada dinas perumahan rakyat tahun 2024, yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar, Selasa (19/5/2026).
“Iya, hari ini kita menerima pelimpahan berkas tindak pidana dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri Palembang atas nama AL dan DT. Untuk sidang perdana akan digelar besok (Rabu) dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar sumber internal dari PN Palembang yang enggan disebutkan namanya.
Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH membenarkan, pihaknya dalam hal ini seksi tindak pidana khusus (Pidsus) pekan lalu telah melimpahkan berkas atas nama AL dan DT dari Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang secara E- Berpadu.
“Iya hari ini kita melimpahkan berkas ke PN Palembang dan sudah P-31. Besok akan dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Palembang melakukan penahan terhadap AL selaku mantan Kepala Dinas Perkimntan Kota Palembang serta DT selaku direktur CV Mapan Makmur Bersama. Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi belanja hibah bahan bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada dinas perumahan rakyat tahun 2024, yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Dimana, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Penyidik menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. “Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka menjalani penahanan Rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025,” tutupnya. (DN)




























