KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (5/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa Akhirudi.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, SH, MH, menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari keterangan saksi tadi, tidak ada yang mengaitkan langsung dengan klien kami. Kami justru melihat persoalan ini bermula dari perencanaan yang tidak baik serta pengawasan yang tidak maksimal,” ujarnya.
Rizal juga menilai kliennya hanya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Akhirudi hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam waktu singkat.
“Klien kami hanya sekitar tiga minggu menjabat sebagai PPK sebelum kontrak diputus. Dengan waktu sesingkat itu, kami mempertanyakan apakah layak seluruh tanggung jawab dibebankan kepadanya,” katanya.
Dalam persidangan, lanjut Rizal, juga terungkap nama seorang pihak bernama Noperdon Perwakilan PT Benatin pemenang tender, yang disebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Menurutnya, Noperdon diduga terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Dari keterangan saksi, Noperdon diduga menjadi perantara yang mengatur banyak aspek, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Perannya sangat vital,” ungkap Rizal.
Ia menilai, pihak tersebut seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Pihaknya juga mendorong agar Noperdon dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan selanjutnya.
“Kesaksiannya sangat penting untuk mengungkap secara terang bagaimana alur pekerjaan proyek ini sebenarnya,” tambahnya. (DN)























