KATANEWS.ID, Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, memusnahkan barang bukti 16,9 kilogram dari dua pelaku kurir sabu jaringan Malaysia – Palembang,
Penangkapan dua pelaku tersebut berawal petugas BNNP Sumsel, mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi besar narkoba jenis Sabu. Lalu petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penggrebekan ke TKP.
Alhasil, berhasil mengamankan tersangka Julianto (32), dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP Sumsel, di samping lemari pakaian pelaku petugas menemukan dua koper besar yang berisi total 15 bungkus besar Sabu:
Koper Biru (Merek Polo Sonic): Berisi 11 bungkus kuning merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 Gram. Koper Coklat (Merek Swiss Polo): Berisi 4 bungkus abu-abu merek Gold Leaf dengan berat brutto 4.350,10 Gram.
Dari nyanyian tersangka julianto, petugas langsung melakukan pengembangan Pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 00.05, di Jalan Mayor Zen Lorong Terusan Laut RT 15 RW 003 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang. Dan berhasil meringkus tersangka Hengki Alias Eeng, lantaran dari pengakuan Tersangka Julianto, Tersangka Eeng yang mengantar narkoba tersebut.
“Benar adanya 2 kurir jaringan Malaysia Palembang berhasil diringkus, berawal dari adanya laporan masyarakat,” Ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Basani R Sagala, Rabu (22/4/2026), pagi saat menggelar perkara 2 pelaku dan pemusnahan.
Lanjut Hisar, dimana saat dilakukan penangkapan di TKP pertama anggota BNNP menemukan barang bukti sabu sebanyak 16,9 Kilogram di rumah tersangka Julianto..” awalnya tersangka Julianto lebih dulu kita tangkap dan ditemukan barang bukti sabu tersebut. Barulah Terangka Eeng kita tangkap saat pengembangan,” kata Hisar.
Sambung Hisat kembali, masih ada dua DPO lagi yang diburu yakni W dan R, diduga penggerak kedua tersangka yang berhasil diringkus. ‘ ya ada dua tersangka lagi yang masih kita buru. Diduga pemilik dan penggerak dua tersangka yang berhasil ditangkap, ‘ ucapnya sambil mengatakan W dan R keduanya diidentifikasi sebagai pengendali gudang narkotika yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi langsung kepada Julianto dan Eeng.
Ketika ditanya berapa upah yang diberikan kepada tersangka Julinto dan Eeng, jawab Basani, dari pengakuan dua kurir ini mereka di upah sekitar 10 hingga 30 juta jika barang haram ini sampai ke pemesan.
“Ya dari pengakuan dua kurir itu mereka diupah sekitar 10 hingga 30 juta sekali antar jika sampai ke pemesan,” timpal Basani.
Ditempat yang sama, dilakukan juga pemusnahan langsung barang bukti ini dengan mengunakan alat bocor yang dimodifikasi dan dicampur air wipol. (DN)




























