KATANEWS.ID, Palembang – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang, yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson. Selain itu, turut disita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus tersebut.
“Seluruh barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Vanny, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (DN)




























