Jual Lahan Kawasan Hutan, Mantan Kades di Ogan Ilir Jalani Sidang Perdana

KATANEWS.ID, Palembang – Terdakwa Yansori, mantan kades Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, dan Kabupaten Ogan Ilir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (21/4/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH, serta dihadiri tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan surat dakwaan terhadap Yansori.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga menguasai dan mengakui lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Penetapan kawasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah sejak tahun 1982 hingga 2021, termasuk keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

JPU menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.

Modus tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa lain, dengan menawarkan lahan kepada investor untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu transaksi besar terjadi pada 2020, saat lahan seluas ratusan hektare dijual dengan harga mencapai Rp24 juta per hektare.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menerima keuntungan pribadi dari penjualan lahan dengan total mencapai Rp1,46 miliar. Secara keseluruhan, praktik tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak hingga Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp10.584.288.000. Lahan yang diperjualbelikan diketahui tetap berstatus kawasan hutan negara, sehingga tidak dapat dimiliki secara perorangan maupun diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat.

Kasus ini juga memicu konflik di lapangan. Sejumlah warga yang merasa memiliki lahan bersengketa dengan pihak pembeli yang telah menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan. (DN)