KATANEWS.ID, Palembang – Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan kesiapan penuh menjadi daerah percontohan dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang tertib dan legal, seiring dukungan kuat terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Hal ini ditegaskan Bupati Muba H M Toha Tohet SH bersama OPD terkait saat menghadiri rapat koordinasi Forkopimda se-Sumatera Selatan yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (24/4/2026).
Dalam kesempatan ini, Bupati Toha menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk mengawal implementasi regulasi tersebut secara serius dan terukur, sekaligus memastikan pengelolaan migas di daerah berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengatakan bahwa Muba memahami arahan yang disampaikan SKK Migas dan siap mendorong peningkatan kualitas produksi masyarakat penambang secara bertahap dan berkelanjutan.
Ia optimis, mulai awal Mei 2026, berbagai langkah konkret akan dimaksimalkan sehingga Muba mampu tampil sebagai daerah percontohan di Sumatera Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. Dalam waktu dekat, Pemkab Muba akan segera menggelar rapat lanjutan bersama seluruh pihak terkait, sekaligus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Insyaallah, Muba memahami dan siap menjalankan arahan yang disampaikan SKK Migas,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Toha, masyarakat penambang akan didorong untuk meningkatkan kualitas produksi dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, keselamatan, dan keberlanjutan.
“insyaAllah awal Mei 2026 kita mulai, kita akan berupaya maksimal. Kabupaten Muba siap menjadi contoh terbaik di Sumatera Selatan dalam pengelolaan migas yang tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toha mengungkapkan bahwa skema pengelolaan migas di Muba akan diarahkan berada dalam naungan kelembagaan resmi, seperti BUMD, koperasi, maupun UMKM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan H M Herman Deru menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tersebut di seluruh kabupaten/kota.
“Saya minta Dinas ESDM segera membentuk posko di setiap daerah untuk memastikan pengawasan dan implementasi berjalan optimal,” tegasnya.
Menurut Herman Deru, kehadiran Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi hal penting dalam menata ulang sektor migas nasional agar lebih produktif, aman, dan berdaya saing.
“Kita tidak akan membiarkan praktik illegal drilling terus terjadi. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga sangat berbahaya dan kerap menimbulkan korban jiwa serta kerugian materi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan harus mengedepankan aspek keselamatan, kepastian hukum, serta pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja migas. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Selatan, unsur Forkopimda, termasuk Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Sumatera Selatan, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung kebijakan strategis di bidang energi. (*)




























