KATANEWS.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah PMI OKU Timur periode 2018 – 2023, dua terdakwa Dedy Damhudy sekretaris PMI dan Aguscik staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI, masing – masing di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain divonis penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/3/2026).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal – hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa masing – masing 1 tahun 2 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan melanggar pasal 3 junto 18 UU Korupsi pasal 55 junto pasal 8 ayat 1.
Adapun hal – hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,kedua terdakwa bersikap kooperatif dan kedua terdakwa belum pernah di hukum serta telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara yang mereka timbulkan.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan,”tegas JPU, Selasa (10/2/2026).
Selain dipidana penjara, kedua terdakwa juga di pidana denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
JPU juga menuntut pidana uang pengganti kepada dr Dedy Damhudi sebesar Rp 330 juta, sementara Aguscik pidana uang pengganti sebesar Rp 228 juta.
“Uang pengganti ini sudah mereka titipkan sehingga dan kerugian negara sudah dipulihkan sehingga tidak ada subsider kurungan penjara untuk kedua terdakwa,”ujar JPU.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada tahun 2018 – 2023 dengan merugikan negara sebesar Rp 589 juta. (*)





















