IRT di Palembang Dianiaya Bandar Arisan

KATANEWS.ID, Palembang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, menjadi korban penganiayaan oleh bandar arisan berinisial SMO.

Korban yakni Anggian Mayang Sari (27) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Insiden penganiayaan ini terjadi di rumah kediamannya korban pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut korban Anggian Mayang Sari, kejadian bermula terlapor mendatangi rumah korban untuk menanyakan hendak menyelesaikan masalah arisan yang diikuti.

“Pelaku ini datang karena saya protes karena arisan yang dijadwalkan saya mendapatkannya pada 25 Mei 2024, diturunkan terlapor menjadi bulan Juni 2024,” kata Anggian Mayang Sari, Selasa (14/5/2024).

Lanjutnya mengaku, bahwa sudah membayar denda hingga tetap membayar arisan walaupun terlambat dalam proses pembayaran arisan tersebut.

Kemudian ia mengkonfirmasi hal tersebut kepada terlapor tapi pelapor mendapatkan omelan dari pelaku sehingga sang bandar mendatangi rumah pelapor.

“Sebelum datang ke rumah dia ini bilang tidak takut dilaporkan ke polisi walaupun kelaur uang besar, tapi dia ini datang bukan menemui saya tapi RT setempat,” ujar Anggian Mayang Sari.

Ia mengatakan, bahwa terlapor ini bilangnya ke RT dan tetangga ia memiliki hutang dengan terlapor I padahal mengikuti arisan, sehingga terjadilah cecok di depan rumah hingga berujung penganiayaan.

“Disitu saya dan suami terjadi cekcok mulut dengan pelaku dan teman prianya hingga dipisahkan oleh pedagang bubur,” ungkap

Lalu, pelaku ini kabur dan ke rumah ketua RT setempat. Lalu berkata dirinya ingin membuat laporan polisi dengan tuduhan pengeroyokan tapi faktanya tidak ada.

Atas kejadian itulah Anggian Mayang Sari melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan telah diterima petugas.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna ditindak lanjuti. (Edi)