KATANEWS.ID, Palembang – Alami kerugian sekitar Rp 350 juta, PT Suzuki Finance, melalui kuasa hukumnya Law Office ABADI & REKAN, melakukan pendaftaran gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/4/2024).
Dalam pendaftaran gugatan tersebut, pihak Suzuki finance, menggugat AF salah satu pegawai BUMN di Sumsel, yang melakukan perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.
Kuasa hukum penggugat Abadi SH, mengatakan, hari ini pihaknya mendaftarkan gugatan biasa ke PN Palembang.
Abadi juga menceritakan, AF selaku debitur diberikan fasilitas pembiayaan 1 unit Kendaraan Suzuki XL7 ALPHA AT HYBRID warna hitam tahun 2023, namun AF hanya membayar 1 bulan angsuran setelah menunggak terus.
“AF yang bekerja sebagai Karyawan pada salah satu BUMN, memiliki kewajiban selama 48 bulan sebesar Rp 7 juta. Namun, pada saat angsuran ke 1 pada tanggal 7 September 2023,AF hanya bayar 1 kali angsuran itupun dibayar pada tanggal 25 November,” ungkap Abadi.
Ia juga mengatakan, pihak Suzuki juga sudah melakukan penagihan yang sangat maksimal dengan mendatangi rumah bahkan kantor tergugat.
Ia juga menyatakan, pada terakhir AF berhasil di temuin namun menolak untuk membayar.
“Membayar saja sulit, apalagi untuk mengembalikan kendaraan sampai dengan gugatan ini di daftarkan,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan adanya proses hukum gugatan sederhana ini pihak kliennya meminta keadilan, dan kerugian yang diderita klien kami sebesar 350 juta dapat terbayarkan.
“Sehingga ada solusi bagi klien kami yaitu tergugat bayar atau mengembalikan kendaraan,” tutupnya. (DN)






















