KATANEWS.ID, Palembang – Ratusan Kader Pemuda Pancasila Kota Palembang menggelar aksi solidaritas Kepung Toyota Astra Financial Service (TAF) Cabang Kota Palembang terkait Debt Collector menarik Kendaraan Secara paksa, aksi massa tersebut bertempat di Pelataran Kantor TAF palembang, jalan Letda A Rozak Nomor 5 blok A Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir timur II Palembang, Rabu (07/02/24).
Ketua Pemuda Pancasila Kota Palembang Nursyamsu M.A.H Idding mengatakan, hari ini ratusan Pemuda Pancasila Kota Palembang melakukan aksi Damai di Kantor Toyota Astra Financial Service (TAF) Cabang Kota Palembang.
“Kami memperjuangkan hak saudara kami Alan Pranjaya anggota BPPH Kota Palembang diduga telah direbut secara paksa oleh sebuah perusahaan Pembiayaan/Leasing bernama Toyota Astra Financial Service (TAF) Cabang Palembang melalui tangan-tangan oknum Debt Collector,” ujarnya.
Adapun kronologis kejadiannya Dedt Collector dengan melakukan dugaan44 tindak pidana Perampasan dengan kekerasan kepada saudara kami tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, seperti dalam melakukan penarikan mobil milik saudara Alan Pranjaya BG 1886 DF tidak dapat menunjukkan / disertai dengan surat Akta jaminan Pidusia, sertifikat profesi penagihan pembiayaan (SPPI) dan surat peringatan 1,2 dan 3 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50 POJK No.35/POJK.05/2018 dan perubahan nomor 7/PJOK.05 garis 2022 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
“Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector PT Toyota Astra financial, pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.45, Alan Pranjaya membuat laporan di Polrestabes Palembang dengan laporan polisi nomor.LP/B/255/I/2024/SPKT/POLRESTABES/POLDA SUMATERA SELATAN disertai dengan alat bukti awal yaitu luka lecet di jempol sebelah kanan dan tangan sebelah kiri, lalu 2 (dua) buah kunci atau remote dan STNK mobil masih berada di tangan Alan 3 aksi solidaritas kami pada hari di antaranya ;
- Kepada Pimpinan PT Toyota Astra finansial untuk segera mengembalikan satu unit mobil Toyota Rush BG 1886 DF kepada saudara Alan Sanjaya.
- Kepada pimpinan PT Toyota Astra financial Service diduga selaku pemberi perintah penarikan / perampasan mobil Toyota Rush BG 1886 DF, untuk segera diproses hukum dan menyerahkan debt colektor sebagai tersangka perampasan (pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 & 4 dan penganiayaan (pasal 352 KUHPidana ) terhadap Alan Pranjaya kepada Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
- Meminta kepada OJK Regional 2 sumbersel untuk segera memberi sanksi pembekuan kepada PT Toyota Astra financial Servuce.
- Kepada Polrestabes Palembang untuk segera melakukan penangkapan terhadap PAD, LANI, DKK sebagaimana nomor.LP/B/255/I/2024/SPKT/POLRESTABES/POLDA SUMATERA SELATAN,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT. Toyata Astra Finacial Service (TAF) saat mau di wawancari beberapa awak media, tidak dapat di wawancarai, hal tersebut di sampaikan oleh satpam bernama Dedi.
Aksi unjuk rassa solidaritas Pemuda Pancasila Kota Palembang berjalan aman dan damai serta mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dari Polrestabes Pelembang dan Polsek IT II Palembang. (Yanti)