Universitas IBA Palembang Minta Dihentikan Politisasi Kebijakan Jelang Pemilu 2024

KATANEWS.ID, Palembang – Rektor, dosen, hingga mahasiswa di Universitas IBA, Palembang menyatakan prihatin dengan kondisi demokrasi Indonesia menjelang Pemilihan Umum 2024.

Mereka membacakan pernyataan yang disebut Petisi Bumi Sriwijaya, Kampus Kebangsaan Religius , Menyelamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Berkeadilan dan Bermartabat yang pernyataannya di bacakan di pintu masuk Kampus Universitas IBA Palembang, Rabu (7/2/2024).

Rektor Universitas IBA Palembang Tarech Rasyid menuntut dihentikannya politisasi kebijakan negara menjelang Pemilu 2024, KPU, Bawaslu, TNI, Polri serta pemerintah bersikap netral untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Dia menuturkan, Universitas IBA sebagai kampus kebangsaan religius, juga disebut kampus perjuangan Reformasi di Sumatera Selatan prihatin menyaksikan kondisi kehidupan berbangsa, bernegara, dan berdemokrasi hari ini.
Menurutnya, para Guru Besar yang menyuarakan nuraninya terhadap pengabaian etika, moral, nilai-nilai Pancasila dan pelanggaran norma konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), dituding dan dituduh sebagai partisan.

Sementara itu, ada operasi yang dilakukan oknum yang mengaku aparat kepolisian meminta Rektor untuk membuat video testimoni yang mengapresiasi kinerja Presiden, bahkan ada operasi terhadap rektor atau kampus yang belum sempat menyuarakan kegelisahan dan keresahannya terhadap kondisi demokrasi menjelang Pemilu 2024.

“Tindakan ini tentu akan menimbulkan polarisasi di kalangan masyarakat ilmiah, juga menegaskan bahwa kehidupan berbangsa, bernegara dan berdemokrasi berada dalam kondisi yang mencemaskan,” ujarnya.

Seruan atau kritikan para Guru Besar, intelektual dan akademisi, baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pada hakekatnya bertolak dari realitas yang meresahkan dan menggelisahkan karena etika, moralitas, dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 telah diabaikan dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.

Hal ini tercermin dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI.2023 yang diduga manipulatif, kemudian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuktikan bahwa keputusan MK tersebut melanggar etika.

Pelanggaran yang sama juga dilakukan KPU, sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebutkan bahwa ketua dan enam anggota KPU melanggar etik.

“Kondisi ini tidak luput dari upaya membuka jalan bagi putra presiden untuk mencalonkan diri menjadi wakil presiden melalui cara yang dinilai melanggar etika,” katanya.

Kondisi tersebut di atas tentu mengancam demokrasi yang merupakan hasil perjuangan reformasi yang tak hanya berdarah, melainkan merenggut nyawa. Ironisnya kondisi itu diperparah oleh sikap presiden yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye atau berpihak.

Bahkan, masyarakat pun dipertonton dengan praktik politisasi Bantuan Sosial untuk kepentingan politik elektoral, juga memobilisasi sumber daya aparatur negara melalui kekuasaan yang melanggar hukum dan konstitusi, sehingga sikap tersebut menjauhkan cita-cita dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.

Menanggapi perkembangan di atas, maka sivitas akademika Universitas IBA menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak Presiden Republik Indoneia, Joko Widodo, agar kembali sebagai negarawan yang dapat menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat dengan mengedepankan etika, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap netral, profesional dan transparansi dengan mentaati azas dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.

Ketiga, menuntut TNI, POLRI, Menteri, Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota, Aparat Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa di seluruh Indonesia agar bersikap netral dalam Pemilu 2024 sebagai bagian dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.

Keempat, menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan prinsip Jujur dan adil (jurdil) serta aman dan damai guna menghasilkan pemerintahan yang legitimate dan berbasis suara rakyat.

Kelima, menuntut agar elit pemerintah dan elit politik untuk tidak menuding atau menuduh para guru besar, akademisi, intelektual yang menyuarakan agar pejabat publik menjunjung tinggi etika, moral, dan prinsip-prinsip demokrasi untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.

“Keenam menuntut aparat kepolisian agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengintervensi dan mengintimidasi para rektor PTN dan PTS di tanah air diambil langkah-langkah hukum karena bertentangan dengan etika, moral, hukum dan kebebasan akademik yang tentunya tindakan tersebut merusak upaya untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya. (Yanti)