Korupsi Dana Hibah, Pilbup OKUS, Tiga Terdakwa Dipenjara dan Bayar Denda

Palembang – Terlibat dugaan korupsi Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2019 – 2020, tiga terdakwa di vonis Hakim PN Tipikor Palembang, Rabu (4/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS divonis 2,6 tahun penjara, Chandra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu divonis 3 tahun penjara dan Bahdozen Kepala Sekretariat divonis 2,6 tahun penjara.

Selain dipidana penjara ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen divonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya divonis 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Ranu (4/10/2023).

Sementara itu terdakwa Hery Afrizon dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 390 juta dikurangi Rp 90 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Sebelumnya JPU OKU Selatan, menuntut tiga terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS, Chandra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bahdozen Kepala Sekretariat dengan pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta.

Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.

Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (RN)