Palembang – Tim penyidik KPK RI, memeriksa Sarimuda mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebagai saksi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Saat ini Sarimuda diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK RI di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Betul yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK digedung merah putih dari pukul 10,30 WIB,” tegas Ali Fikri SH MH Plt Juru Bicara KPK RI, Kamis (21/9/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (RN)