Palembang – Keluarga korban FF melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH, sangat mengapresiasi pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, terkait banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 2,6 tahun penjara terhadap terdakwa MR.
Diketahui terdakwa MR bersama korban FF melakukan duel maut yang sempat viral di Medsos yang mengakibatkan korban FF meninggal dunia terkena sabetan parang terdakwa MR (16)
Dikonfirmasi kuasa hukum korban Defi Iskandar SH MH, kedatangannya kekantor Kejari bersama keluarga korban untuk mengajukan surat permohonan meminta JPU untuk menyatakan banding terhadap putusan PN Palembang, yang telah memvonis terdakwa MR dengan hukuman 2,6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Dirinya juga mengapresiasi JPU telah menyatakan banding di Pengadilan Negeri Palembang
“Jadi kami juga meminta kepada JPU kiranya profesional dalam melakukan penuntutan karena korban ini sudah meninggal dunia, bagaimana orang tua yang sudah ditinggalkan,” tegas Defi saat diwawancarai di Kejari Palembang, Kamis (14/9/2023)
Menurutnya sebagai kuasa hukum orang tua korban, putusan PN Palembang, diduga keras telah menciderai keadilan bagi klein kami,
karena ini bukan perkara lakalantas yang meninggal dunia dihukum 2,6 tahun.
“Jangan UU perlindungan anak sistem Peradilan anak dijadikan tameng oleh hakim untuk memvonis pelaku tindak pidana anak dengan seringan – ringan mungkin. Karena, didalam sistem Peradilan anak pasal 81 jelas hukuman anak itu maksimum seperdua dari hukuman dewasa,” ungkap Defi
Dirinya juga menyampaikan, menurut hematnya terdakwa ini sudah layak untuk dijatuhi hukuman 7,6 tahun karena ancaman 338,15 tahun dibagi dua sehingga 7,6 tahun sudah layak dihukum Karena korbannya meninggal dunia.
“Untuk langkah hukum kami, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palembang ke badan pengawas Mahkamah Agung,” katanya
Sementara itu ibu korban berharap meminta keadilan dan meminta hukuman yang sesuai ancaman
“Saya meminta keadilan atas meninggalnya anak saya,” ungkap ibu korban sambil menangis
Diketahui dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa anak berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KHUP
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegasnya Hakim tunggal Romi Sinatra SH MH saat di persidangan
Usai mendengarkan pembaca putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir
Sebelumnya JPU Kejari Palembang Arini Puspita SH menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (Rn)