Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Selasa (19/9/23).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, PJ Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Bayu Kristianto, SH, MH, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara, Perwakil Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara.
PJ Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menyampaikan tentunya sebagai pejabat baru pejabat wali kota Lubuklinggau mengucapkan terima kasih kepada forkompimda khususnya telah hadir saat pelantikan di Kota Palembang.
“Kami menyampaikan apresiasi penghargaan setinggi tingginya kepada jajaran kejaksaan negeri Lubuklinggau dan jajaran Polres Lubuklinggau yang telah menegakkan hukum khususnya narkotika,” ungkapnya.
Karena kejahatan narkotika ini betul-betul menjadi musih negara, merusak generasi muda Indonesia khususnya di Lubuklinggau.
“Bagaimana Indonesia kedepan menjadi Indonesia Emas 2045, kalau anak muda Indonesia tidak sehat, generasi yang tidak siap anti narkoba. Oleh karena itu melalui pemusnahan barang bukti kita wukudkan kampanyekan melawan dari kejahatan narkotika ini,” tegasnya.
“Tentunya kita bersama sama jangan sampai generasi muda kedepan terlibat atau kejahatan kejahatan narkotika,” sambungnya.
Sementara, Kajari Lubuklinggau, Bayu kristianto di dampingi Kasi BB, Imam Hidayat menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras pendek dan panjang.
“Enam butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya, tiga parang/pisau dengan cara masing-masing dipotong, obat non BPOM sebanyak 108 jenis obat non BPOM, Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5. 746,067 gram (5,746,067 kilogram), Pil Ekstasi sebanyak 172 Butir dan Ganja kering sebanyak 663,35 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 Perkara Narkotika, 13 perkara Kemnegtibum, 6 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Bulan April Tahun 2023 s/d September 2023.
“Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut wilayah hukum Kota Lubuklinggau, yakni menyangkut tiga wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara,” tutup kajari Lubuklinggau. (mil)