Palembang – Semakin panas, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa dua pejabat Pemkot Palembang, sebagai saksi
penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Dua pejabat itu, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berinisial HK, serta Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang berinisial PM.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini penyidik memeriksa dua orang terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde.
“Benar, hari ini penyidikan dugaan korupsi Pasal Cinde Palembang berlanjut, dengan memanggil dan memeriksa dua saksi tersebut,” tegasnya, Senin (14/8/2023)
Menurutnya, dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa total 11 orang saksi.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal terus melakukan serangkaian penyidikan terutama memanggil sejumlah saksi guna mendalami penyidikan perkara.
“Kedepan masih terus memanggil saksi-saksi, karena dalam perkara ini telah masuk ke penyidikan umum,” tukasnya.
Terpisah, dikonfirmasi kepada kepala Bapenda Kota Palembang saksi HK yang diketahui bernama lengkap Herly Kurniawan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel.
“Ya benar, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang,” ungkap Herly Hurniawan.
Diterangkannya, dalam pemeriksaan tim penyidik mengajukan kurang lebih 12 pertanyaan seputar tahu atau tidaknya terkait pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Diungkapkannya dihadapan penyidik, dirinya tidak mengetahui pokok permasalah pasar Cinde Palembang. Lantaran, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kabependa Kota Palembang.
Karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kabapenda Kota Palembang, itu masa sebelum saya menjabat,” ujarnya.
Dia berharap, terhadap polemik dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang agar dapat segera di selesaikan dan mendukung Kejati Sumsel untuk terus mengusut perkara tersebut.
“Agar permasalahan ini ada kepastian hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil sembilan orang saksi, namun tercatat hanya delapan yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dari catatan, saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Lalu pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
Kemudian Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021. (DN)