Palembang – Ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Melalui kuasa hukumnya tersangka Slamet mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, menggugat Kejari Palembang, di PN Palembang, Senin (14/8/2023) dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam sidang dipimpin Hakim tunggal Pitriadi SH MH, kuasa hukum tersangka melalui kuasa hukumnya Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH.
“Salah satu poin – poin gugatan kita adalah yaitu kita memohon kepada majelis hakim untuk pembatalan dan penetapan tersangka Terhadap Klien kami Slamet mantan Kepsek) SMAN 19 Palembang,” jelasnya usai sidang, Senin (14/7/2023).
Ia juga mengatakan dasar kita yaitu, ada putusan mahkamah konstitusi nomor 21 objek praperadilan termaksud penetapan tersangka, terus yang kedua poin kami tentang penahanan klien kami karena di tanggal 20 Juli 2023, kliennya Slamet itu di undang sebagai saksi. Namun, dihari bersamaan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Kota Palembang.
Ia juga menyampaikan, didalam praperadilan ini, selain status tersangkanya juga penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi, sedangkan didalam KHUP itu sudah diatur, tidak di perbolehkan penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi.
“Tapi disini klien kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menunjuk pengacara pribadi, ketikan setelah berada di Lapas Pakjo baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi. Padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” tegasnya.
Sementara itu pihak Jaksa saat diwawancarai mengatakan, pihakny tidak bisa memberikan kesimpulan lebih jelas tanyakan langsung ke Kasi Intel. (DN)