Palembang – Berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap sidang kasus UU ITE yang mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’ yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee, ditunda.
Diketahui sidang yang rencananya beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, membenarkan hari ini sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda.
“Kita mendapat kabar dari jaksa penuntut umum tuntutannya belum siap dari kejagung masih dalam proses,” ungkap Supendi, Selasa (29/8/2023).
Diketahui dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.
Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya
Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” ungkapnya (RN)