Simpan Senpi Bos Pecel Lele Divonis 1 Tahun

Palembang – Terdakwa Suhandi bos pecel lele terbukti bersalah menyimpan senjata api (senpi) jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Selasa (18/7/2023)

“Menjatuhkan pidana terdakwa Suhandi selama satu tahun penjara,” tegas hakim

Terdakwa Suhandi terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya dinilai telah melanggar hukum, sedangkan yang meringankan adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver merk S dan W 5 butir peluru
dirampas negara untuk dimusnahkan

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, yang menuntut 1,6 tahun penjara terdakwa Suhandi.

Sebelumnya JPU Kejari Dwi Indayati SH, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

“Memohon kepada Majelis Hakim yang
Menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan Masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang. Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38.

Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya. Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada dirumah datanglah 3 (tiga) orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan didalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Kota Palembang. (DN)