DPRD PALI Sahkan 40 Raperda Usulan Bupati PALI

PALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) baru-baru ini telah mengesahkan 40 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah kabupaten PALI.

Perda-perda ini memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan kesejahteraan.

Ketua DPRD PALI, H Asri AG, didampingi Wakil Ketua I Irwan ST dan Wakil Ketua II M Budi Hoiru, secara resmi mengumumkan pengesahan 40 Perda tersebut pada Senin, 17 Juli 2023, di ruang kerjanya. H Asri menjelaskan bahwa pengesahan Perda ini telah melalui berbagai kajian dan rapat paripurna.

H Asri menegaskan bahwa Perda merupakan hasil kolaborasi antara kepala daerah dan DPRD, yang berarti produk Perda ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pengesahan 40 Perda ini dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali sidang paripurna dan telah ditelaah serta disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Suatu Perda harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita serta dalam membuat Perda kita mengutamakan transparansi, partisipasi, serta koordinasi,” ungkap H Asri.

Salah satu manfaat dari pengesahan Perda ini, menurut H Asri, adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Perda dibentuk dengan berlandaskan asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, yang mengutamakan kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya.

Fungsi Perda sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah juga ditambahkan oleh H Asri.

Selain itu, Perda juga berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada hierarki perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

H Asri juga menjelaskan bahwa fungsi lain dari Perda adalah sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah.

Namun, yang paling penting dari fungsi Perda adalah sebagai alat pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disahkannya 40 Perda ini, diharapkan pemerintah daerah PALI dapat menerapkan kebijakan yang lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi.

Keberhasilan dalam implementasi Perda ini akan menjadi ukuran kesuksesan Pemerintah kabupaten PALI dalam memajukan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.