KATANEWS.ID, Palembang – Penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alam Sakti menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.
Hal itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, DR Darmadi Djufri, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/9/2026).
Darmadi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan kedua terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan menggunakan waktu ini, akan mendiskusikan dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Darmadi.
Dalam kesempatan tersebut, Darmadi juga menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara. Menurut dia, terdapat sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, tetapi tidak dihadirkan sebagai terdakwa.
Ia menyebut nama pihak perusahaan, Anggoro, serta anggota DPRD Harmison. Menurut Darmadi, kedua pihak tersebut seharusnya turut diperiksa dan dihadirkan dalam perkara apabila memiliki keterlibatan sebagaimana yang disebutkan pihaknya.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan. Sebetulnya ada pihak yang seharusnya terlibat dan terkait dengan perkara ini, pihak yang benar-benar memainkan peran dalam proyek ini, yaitu pihak perusahaan, saudara Anggoro. Kemudian ada nama anggota DPRD Harmison yang mengatur. Seharusnya mereka juga harus dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini,” katanya.
Darmadi menilai, tidak dihadirkannya pihak-pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Sementara itu, terkait hak politik kedua terdakwa, Darmadi menyebut majelis hakim tidak menjatuhkan pencabutan hak politik dalam putusan.
Menurut dia, pihaknya menghargai pertimbangan majelis hakim tersebut karena perkara yang menjerat kliennya dinilai tidak berkaitan dengan posisi mereka sebagai anggota DPRD.
“Berkaitan dengan hak politiknya tidak dicabut, kami yakin majelis hakim mempertimbangkan itu dengan segala hal. Karena memang ini tidak terkait dengan apa yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan posisinya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Dengan tidak adanya pencabutan hak politik dalam putusan tersebut, Darmadi menyatakan kedua kliennya masih memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas putusan empat tahun penjara tersebut, penasihat hukum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya. (DN)






















