KATANEWS.ID, Muba – Kepolisian Resor Polres Muba berhasil mengungkap sejumlah kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam operasi khusus yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026, membidik peredaran senpi liar guna menjaga kondusifitas keamanan masyarakat.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyapu bersih target operasi dengan mengungkap total tiga kasus (Target Operasi/TO) dan mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yang berhasil diciduk berinisial JH (53), IM (39), dan AB, yang semuanya merupakan warga asal Sekayu.
Selain penegakan hukum terhadap para target, operasi ini juga memicu kesadaran masyarakat. Tercatat, polisi menerima sedikitnya 15 pucuk senpi serahan sukarela dari warga, termasuk di antaranya tiga pucuk senjata laras panjang.
Sita Senjata Pabrikan Asli
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti senpi jenis pabrikan yang cukup berbahaya, meliputi jenis FN, revolver, hingga laras panjang. Salah satu senjata yang disita bahkan diketahui merupakan buatan PT Pindad.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, senjata pabrikan tersebut didapatkan dari almarhum ayahnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri asal-usul komplit senjata tersebut serta memeriksa apakah ketiga tersangka pernah menggunakan senpi ini dalam aksi kejahatan atau tindak pidana lainnya.
”Semua barang bukti sudah diamankan, dan para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap pihak Polres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal. (*)






















