KATANEWS.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang mendorong pembentukan asosiasi pengusaha reklame sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan penataan sektor periklanan di wilayah Sumatera Selatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang, Indrayani, mengatakan pembentukan organisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah kota agar pelaku usaha reklame memiliki wadah resmi untuk berkolaborasi, baik dengan pemerintah daerah maupun antarperusahaan.
“Selama ini pelaku usaha reklame berjalan sendiri-sendiri dan belum memiliki wadah yang terorganisir. Dengan adanya asosiasi ini, komunikasi dengan pemerintah akan lebih mudah, terutama dalam penyusunan regulasi dan perizinan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebutkan, asosiasi ini menjadi yang pertama terbentuk di Palembang dan Sumatera Selatan sebagai organisasi resmi yang menaungi para pengusaha reklame.
Selain memperkuat koordinasi, asosiasi tersebut diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya perizinan media reklame. Pasalnya, masih banyak ditemukan media reklame di berbagai lokasi seperti pusat perbelanjaan, toko, hingga pasar yang belum memiliki izin resmi.
“Banyak yang mengira reklame hanya yang ada di jalan atau tiang. Padahal, media reklame itu sangat luas, termasuk yang ada di dalam toko, mal, hingga fasilitas perbankan seperti ATM,” jelasnya.
Melalui asosiasi ini, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta terdorong untuk mengurus perizinan secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib di Palembang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menyambut baik pembentukan asosiasi tersebut. Ia menilai langkah ini mampu menyatukan para pelaku usaha reklame dalam satu wadah sehingga memudahkan penyampaian informasi terkait peraturan daerah dan petunjuk teknis.
“Pembentukan asosiasi advertising ini sangat luar biasa. Seluruh pengusaha advertising di Kota Palembang dikumpulkan dalam satu wadah agar memahami peraturan daerah serta juknis yang harus dijalankan dengan baik dan benar, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
Pemerintah kota berharap dapat terus bersinergi dengan asosiasi dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan, sehingga keberadaan reklame tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek ketertiban dan estetika kota. (*)






















