KATANEWS.ID, Palembang –Sidang perdana yang jerat sertu Muhammad Rafi Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap korban Pratu Feriskal Alfarizy Albesa, yang terjadi di Cafe Resto Bar & Line Musik Pahet, Palembang, pada 16 Mei 2026.
Usai persidangan Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Palembang, Mayor Laut Hendi Rosadi, S.H., M.H., mengatakan sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Alhamdulillah, hari ini sudah kita laksanakan sidang perdana terkait perkara Sertu Muhammad Rafi Ronald,” kata Hendi kepada awak media usai persidangan, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi, yakni dakwaan alternatif yang dikombinasikan dengan dakwaan kumulatif.
Dalam dakwaan alternatif, oditur militer menggunakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Selain itu, dakwaan alternatif juga mengacu pada Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
Sementara itu, dakwaan kumulatif menggunakan Pasal 306 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana senjata api.
“Jadi, oditur militer menggunakan KUHP yang baru dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Hendi menambahkan, dalam persidangan perdana tersebut, sebanyak tujuh orang saksi telah hadir untuk memberikan keterangan.
Sidang perkara ini akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Palembang. (DN)



























