Sidang Chromebook Muara Enim, Direktur PT HIT Pentabenua Akui Sebagai Reseller

KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (22/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, dua terdakwa dihadirkan ke persidangan, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua majelis Fatimah SH MH, Direktur PT HIT Pentabenua, Yumiono Effendi Lim, memberikan keterangannya terkait pengadaan Chromebook tersebut.

Yumiono mengatakan, PT HIT Pentabenua memperoleh Chromebook dari perusahaan lain, yakni PT Complus Sistem Solusi (CSS). Dengan demikian, PT HIT Pentabenua berperan sebagai reseller dalam pengadaan tersebut.

“Chromebook saya dapatkan dari perusahaan lain, dari PT Complus Sistem Solusi (CSS), jadi kami reseller,” ujar Yumiono di hadapan majelis hakim.

Menurut Yumiono, pihaknya mengajukan penawaran kepada PT CSS berdasarkan jumlah Chromebook yang diminta oleh Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Setelah proses tersebut, kata dia, PT HIT Pentabenua kemudian menandatangani kontrak dengan pihak Disdikbud Kabupaten Muara Enim untuk pengadaan sebanyak 3.465 unit Chromebook.

Nilai pengadaan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Yumiono juga menyebut seluruh pembayaran atas pengadaan Chromebook tersebut telah dilakukan oleh Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

“Semuanya sudah dibayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya. (DN)