Tuntutan JPU Berbeda, Dedy Paling Tinggi 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Perkimtan

KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, tuntutan pidana terhadap para terdakwa bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan tim JPU Kejari Palembang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Yunita berupa penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.

Yunita juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta. Setelah dikurangi uang Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp319,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian, Muhammad Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Faisal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp133 juta. Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.

Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Agus Rizal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Namun, dalam tuntutan JPU, uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan.

Sedangkan Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.

Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp642,5 juta. Setelah dikurangi uang Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.

Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Perkara tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar. (DN)