KATANEWS.ID, Palembang – Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Tessa Anggraini selaku penggugat dengan Michael Widjaja sebagai tergugat I, FRY sebagai tergugat II, Deska Paramita sebagai tergugat III, serta BPN Kota Palembang sebagai turut tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pdt.G/2026/PN Plg. Gugatan berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat I.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat II dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH, didampingi M Novel Suwa SH MH, mengatakan pihaknya mendampingi klien yang disebut sebagai pembeli rumah dengan itikad baik di Perumahan Sinta Regensi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Klien kami membeli rumah melalui developer secara tunai dan sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah melakukan pembayaran, klien kami kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui pertanahan,” kata Indah.
Menurutnya, sebelum SHM diterbitkan, kliennya telah melalui proses pengecekan terhadap objek rumah. Selama proses tersebut, kata dia, tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan maupun mengklaim objek tersebut.
“Mulai dari pembayaran, pengecekan lokasi dan proses penerbitan SHM, tidak ada yang mengklaim objek tersebut. Karena itu SHM kemudian diterbitkan,” ujarnya.
Indah mempertanyakan dasar pihak lain yang mengaku sebagai pembeli pertama atas objek tersebut, sementara kliennya telah membeli rumah dari developer dan memperoleh SHM.
“Yang kami pertanyakan, atas dasar apa developer menjual rumah yang disebut sudah ada pembeli sebelumnya, sedangkan klien kami membeli secara tunai dan telah mendapatkan SHM,” katanya.
Ia menjelaskan, objek yang disengketakan merupakan satu unit rumah di Perumahan Sinta Regensi, Kalidoni, Palembang. Rumah tersebut disebut memiliki tipe 4×6.
Pihaknya menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan. Semoga majelis hakim menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang jelas,” ujar Indah.
Indah menambahkan, pihaknya saat ini akan memfokuskan pembelaan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Kami fokus kepada bukti persidangan dan fakta persidangan. Untuk selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim,” pungkasnya.
Selain itu, ia menyatakan keberatan atas posisi kliennya yang menjadi tergugat II dalam perkara tersebut. Pihaknya bahkan mempertimbangkan langkah hukum lain terkait dugaan adanya penipuan.
“Kami tidak terima dengan kejadian ini. Klien kami merupakan pembeli yang beritikad baik. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dugaan penipuan,” tutupnya. (DN)




























