KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap delalam terdakwa atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL yang rugikan negara Rp 922 miliar.
Adapun delapan terdakwa yang didakwa jaksa merupakan pejabat strategis internal BRI, yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/8/2026).
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Lokasi yang disebut dalam dakwaan antara lain Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta sejumlah lokasi perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma. Salah satu pengajuan kredit inti mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare, sementara kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare.
Namun, menurut dakwaan, pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang ditetapkan bupati. Bahkan, daftar nominatif baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan. Jaksa juga menyebut terdapat 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan warga desa tersebut.
Jaksa juga menilai terdapat persoalan dalam analisis keuangan calon debitur. Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting, antara lain dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas. Perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan kredit.
Untuk PT SAL, para terdakwa juga didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.
Jaksa menyebut pengajuan itu tidak dilengkapi daftar nominatif petani dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan serta kebenaran data petani peserta.
Dalam dakwaan disebutkan, analisis keuangan PT SAL juga dilakukan dengan recasting. Rasio likuiditas dan Debt Equity Ratio (DER) perusahaan disebut berubah secara signifikan, sementara batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen. Meski demikian, pemberian kredit tetap disetujui.
Pada tahap pencairan, PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar IDC sebesar Rp309,54 miliar untuk luasan tertanam 8.000 hektare. Padahal, berdasarkan data GIS BSS Group, luas lahan yang ditanami hanya 7.057,19 hektare. Untuk kebun plasma, pencairan disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk 1.725 hektare, sementara data GIS menunjukkan luas lahan tertanam 1.255,07 hektare.
Jaksa kemudian menyebut dana kredit digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar pembangunan kebun sawit. Dalam dakwaan, dana disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian terkait PT BSS sebesar Rp666,00 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar, berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan terdakwa didakwa turut memperkaya orang lain, yakni Wilson Sutantio, yang disebut sebagai Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. (*)




























