Bupati Muba Tegaskan Kerusakan Lingkungan Jangan Dibebankan ke Pemda

KATANEWS.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai mengkaji secara menyeluruh rencana pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli di Kecamatan Keluang yang akan dikembalikan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Muba.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut atas Penanggulangan Kegiatan Illegal Drilling di Areal PT Hindoli dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (11/5/2026).

Rapat dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, staf khusus, tim ahli, kepala perangkat daerah, hingga ATR/BPN Muba.

Dalam rapat itu, Asisten I Setda Muba menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari PT Hindoli terkait pelepasan HGU di Kecamatan Keluang.

Dalam surat tersebut, PT Hindoli meminta agar reklamasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas illegal drilling dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Muba. Selain itu, perusahaan juga meminta dukungan aparat keamanan agar tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan HGU mereka.

Menanggapi hal itu, Bupati Muba H M Toha Tohet SH meminta perangkat daerah terkait, khususnya Bagian Hukum Setda Muba, melakukan kajian komprehensif sebelum memberikan jawaban resmi kepada PT Hindoli.

“Kita menerima pelepasan HGU itu. Tetapi jangan sampai kerusakan lingkungan yang sudah lama justru dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Toha.

Ia menegaskan, Pemkab Muba menginginkan kondisi lingkungan yang baik sebelum lahan tersebut dikelola lebih lanjut. Menurut dia, pemanfaatan lahan ke depan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta OPD benar-benar aktif, jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari. Yang kita harapkan lingkungan baik dan pengelolaan lahan nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri menambahkan, ATR/BPN harus proaktif mengawal proses tersebut, terutama terkait prosedur dan kejelasan batas wilayah HGU.

“Harus jelas, kita mapping dulu HGU PT Hindoli tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH menilai rencana pengambilalihan lahan HGU PT Hindoli oleh pemerintah daerah memiliki efek domino terhadap persoalan illegal drilling di kawasan tersebut.

Menurut dia, aspek legalitas pelepasan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait tanggung jawab kerusakan lingkungan.

“Yang paling pokok legalisasi dari Hindoli ke pemda harus jelas. Dampak kerusakan lingkungan ini tentunya masih menjadi tanggung jawab Hindoli,” katanya.

Ia mengatakan, secara hukum tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tetap melekat kepada pemegang HGU sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.

Pendapat serupa disampaikan Tim Ahli Bupati Muba H Yusnin SSos MSi. Ia menyarankan agar PT Hindoli terlebih dahulu menyelesaikan rehabilitasi lingkungan sebelum lahan dikembalikan kepada negara maupun diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut Yusnin, setelah seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan, lahan tersebut dapat dikelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Adapun yang hadir dalam rapat ini diantaranya, Pasi Intel Kodim 0401 Muba Kapten Inf Deni Purba SH, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Haris Agustus SH MH, Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, Plt Inspektur Muba Dina Marvita SH, Kepala BPKAD Muba H Riki Junaidi AP MSi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal SE, Plt Kepala BP2RD Muba Noor Yosepth Zaath ST MT, Plt Kepala Dishub Muna Yus Farizal Pebriansyah SSTP MSi, Sekretaris Disbun Muba Suprianto SE MSi, dan perwakil BPN Muba Melia Dwi Putri. (*)

News Feed