KATANEWS.ID, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, dalam Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD, Deddy Arianto S, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis (9/4/2026).
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam melaksanakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong dunia usaha agar lebih luas menyerap tenaga kerja dari daerah.
“Tenaga kerja lokal merupakan subjek sekaligus objek pembangunan yang harus diberdayakan secara menyeluruh agar hak-hak dasarnya dapat terpenuhi,” ujar Sumarni.
Lebih lanjut, ia berharap Raperda ini mampu menjadi pijakan strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pemerataan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Raperda tersebut juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA), yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.
Dengan demikian, pemberdayaan tenaga kerja lokal tidak hanya berdampak pada penurunan angka pengangguran, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Bumi Serasan Sekundang.






















