Sidang Kasus Pasar Cinde, Reimar Bacakan Pembelaan dan Mohon Keadilan Hakim

KATANEWS.ID, Palembang – Sambil meneteskan air mata Raimar membacakan nota pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, Raimar menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikannya bukan untuk mencari pembenaran, melainkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi selama proses proyek revitalisasi Pasar Cinde.

“Hal yang saya sampaikan ini bukan untuk mencari kebenaran bagi diri saya, tetapi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Reimar di persidangan.

Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila majelis hakim menilai dirinya melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan.

“Jika apa yang saya lakukan dalam pekerjaan merupakan kesalahan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya,” katanya.

Namun demikian, Reimar berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi dirinya serta keluarganya.

“Namun jika menurut majelis hakim ada kebenaran pada diri saya, maka berikanlah keadilan bagi saya dan keluarga saya,” ungkapnya.

Di akhir pembelaannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.

“Saya bersama keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum apabila dalam proses persidangan ada sikap atau tindakan saya yang kurang berkenan,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hati nurani yang bersih dan berlandaskan keadilan.

“Harapan saya bersama keluarga agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya, dengan hati nurani yang bersih dan jauh dari sikap zalim,” tutupnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).

Menurut penasihat hukum, proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema kerja sama investasi Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum, sehingga tidak menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Dengan aturan yang jelas bahwa pembiayaan proyek BGS tidak menggunakan dana negara, maka menjadi pertanyaan besar ketika perkara ini justru dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar tim penasihat hukum di persidangan.

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum dalam proyek tersebut merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa.

“Terdakwa hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Ia bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan itikad baik,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebesar Rp2,2 miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Mereka menyebut tidak ada bukti transfer, tidak ada temuan dari PPATK, maupun pemblokiran rekening milik terdakwa.

Selain itu, mereka menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan Pasar Cinde pada Desember 2017 dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui PD Palembang Jaya, bukan oleh pihak investor.

Hal lain yang disoroti adalah status Pasar Cinde yang disebut belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sebelum proyek revitalisasi dimulai. Status tersebut baru ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Palembang pada 31 Maret 2017.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan pihak jaksa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Gress Selly SH MH didampingi Jauhari SH MH menilai dakwaan jaksa mengandung kekeliruan dalam penentuan pihak yang dianggap bersalah.

“Poin pertama adalah unsur setiap orang. Dalam tuntutan jaksa justru terjadi error in persona, karena yang dibuktikan bersalah dalam uraian tuntutan adalah Harno Joyo, bukan klien kami Reimar Yousnadi,” ujar Gres Selly.

Menurutnya, unsur “setiap orang” merupakan unsur paling mendasar dalam perkara pidana. Namun dalam pembuktian yang dipaparkan jaksa, yang dijelaskan justru bukan peran terdakwa.

“Artinya dari unsur yang paling menentukan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya. (DN)