Kasus Korupsi Waskim Disperkimtan Palembang, Tersangka AR Titipkan Rp250 Juta ke Kejari

KATANEWS.ID, Palembang – Tersangka berinisial AR melalui penesehat hukumnya Muhammad Antoni, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta dalam dugaan korupsi kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di Kejaksaan Negeri Palembang, yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar untuk dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kejari Palembang menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Disperkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini, diduga terkait dengan praktik proyek fiktif yang jumlahnya mencapai 99 kegiatan pekerjaan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan perkara tersebut dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Sejak saat itu, tim penyidik Kejari Palembang terus melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tersangka AR melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah kepada penyidik Kejari Palembang.

Uang tersebut kemudian langsung dititipkan oleh penyidik ke rekening penitipan di Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai bentuk pengamanan barang bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar melalui Kasi Intelijen Ali Rizza menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, tim penyidik tetap akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat atau bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Kejari Palembang juga berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi.

Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mengelola anggaran negara maupun daerah agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, transparansi, serta akuntabilitas.

Hal tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat luas. (DN)